Industrialisasi Baju Thrifting Pengingat Buruknya Senitasi Grey Water sebagai Sarana Pertumbuhan Gulma dan Penguatan Kem
Tahukah kamu bahwa pakaian bekas yang kita beli juga memiliki jejak lingkungan? Yuk, kenali bagaimana industri pakaian bekas, penggunaan air dan deterjen, serta limbah tekstil dapat memengaruhi kualitas air dan ekosistem, sekaligus mencari cara berbelanja yang lebih bertanggung jawab.
Difavoritkan 0 orangDibagikan 0 kali
Masuk sebagai siswa untuk menyimpan progres belajarmu dan mengumpulkan badge.
Penulis: Khoirun Nisa'
Mengenal Budaya Trifting
Trifting adalah suatu budaya yang dikhususkan untuk mencari barang-barang bekas di tempat yang mennyediakan beberapa barang bekas. Istilah Trifting ini dalam bahasa inggris sering diartikan sebagai salah satu bentuk penghematan. Perkara inilah yang menyebabkan Trifting barang sebagai sarana bagi seseorang untuk membeli barang yang layak dengan harga terjangkau.
Budaya konsumerisme masyarakat Indonesia akan kehidupan Trifting menjadi seolah-olah persoalan yang wajib untuk dilaksanakan. Padahal Pada industrialisasi baju Trifting sendiri banyak persoalan yang harus dikaji kembali. Mengingat Budaya Trifting menyuguhkan baju lama yang nantinya digunakan kembali oleh masyarakat. Pemasaran baju Triftingpun tidak lepas dari pesoalan pembuatan senitasi yang kerap kali acak adul βTidak terkondisikan dengan baikβ.
Ketika Industri Pakaian Berkaitan dengan Air
Pasalnya banyak perusahaan Trifting mempekerjakan atau bahkan mengeksploitasi Sumber Daya Manusia (SDM) secara Masif. Perindustrian Trifting dinilai kurang layak dalam pencegahan bencana alam berupa pencemaran air.
Dimana industrialisasi baju Trifting menggunakan deterjen berlebih untuk membersihkan kotoran yang menempel di baju. Persoaln detergen memberikan kekhawatiran tersendiri bagi ketersediaan air bersih yang lambat laun mulai berkurang. Adapun industrialisasi Trifting baju mempunyai daya serap air sebanyak 79 miliar liter air untuk setiap tahunnya. Hal ini tentunya dibarengi dengan pembuangan limbah air bekas cucian baju yang tidak mengalami pemfilteran atau pengoalahan secara masif, sehingga mampu mencemari perairan sekitar.
Ketika Limbah Tekstil Mengancam Perairan
Fenomena pencemaran air oleh logam berat dari sabun bekas cucian dapat menghasilkan zat emisi yang mengakibatkan kematian biota laut. Pasalnya penggunaan serat sintesis seperti akrilik, nilon, dan polyester yang mempunyai jangka waktu panjang untuk bisa terurari sacara alami. Menurut laporan dari International Union for Conservatin of Nature (IUCN) pada tahun 2017 menyebutkan bahwasanya bahan Tekstil seperti halnya polyester sebagai salah satu penyumbang 35% mikroplastik di wilayah perairan laut.
Disamping itu, ketika industrialisasi berada di tepian Sungai akan mengganggu keberlanjutan hidup biota air tawar. Sehingga tak sedikit hewan yang hidup di air tawar mati dan tergantikan oleh hewan pengganggu lainnya.
Ketika Pencemaran Mengubah Ekosistem Sungai
Damapak yang dihasilkan dari buruknya pensenitasian yaitu kurangnya persediaan air untuk keberlangsungan hidup setiap hari. Hilangnya ekosistem biota air yang berfungsi mengurai sampah mengakibatkan pengendapan Grey Water ke dasar Sungai. Hal ini yang menyebabkan ketidak seimbangan lingkungan dan berakibat tumbuhnya tumbuhan gulma secara masif.
Tingkat kelambapan yang diciptakan oleh kualitas tanah dan air mengakibatkan tumbuhan pengganggu seperti eceng gondok tumbuh subur dilingkungan dengan senitasi air buru. Sebagai bentuk pengingat masyarakat dari bahayanya budaya trifting, mungkin bisa menggunakan pengenalan Undang-Undang Tahun 1945 tentang keberhakan manusia untuk hidup lebih layak.
Mengedukasi Masyarakat tentang Dampak Trifting
Peraturan pemerintah tahun 1945 tersebut menjelaskan terkait penjaminan hak asasi manusia untuk memperoleh hidup yang aman, nyaman, dan damai. Disini peran pemuda yang terdidik harusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya dampak dari adanya budaya Trafhting ini bagi keberlanjutan hidupnya.
Hal ini bisa di sampaikan ke masayarakat melalui beberapa prespektif, salah satunya yaitu melalui pencanangan pengolahan limbah Tekstil bagi para pelaku indutri Tekstil. Kadua kita mengedukasi warga terkait dampak negatif dari belanja baju trafhting. Melaui kedua methode tersebut nantinya memberikan kelayakan hidup masyarakat maupun biota yang hidup di air.
Menjaga Ekosistem dari Limbah Tekstil
Meninjau dari Peraturan BPK yang tertaut pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 menegaskan terakait peran penting pemerintah dalam menjaga ekosistem Sumber Daya Alam berbasis Sumber Daya terbarukan maupun tidak terbarukan. Disnilah peran masing-masing individu harus dimainkan.
Mengingat ekosistem biota air sangatlah rawan dengan adanya pencemaran limbah Tekstil, maupun limbah-limbah yang lain. Kehengkangan beberapa pihak tentunya menjadi evaluasi bersama untuk tetap menegakan dan menghidupkan kembali ekosistem yang asri tanpa adanya pencemaran.
Karena pencemaran lambat laun mampu menghambat arah gerak manusia sendiri. Sehingga suatu hari nanti menciptakan kepunahan bagi manusia sendiri jika terus mengabaikan peringatan dari alam.
Referensi
- Anindya Milagsita. 2025. Apa Itu Thrifting Baju? Ini Kelebihan, Kekurangan, dan Dampaknya. Detik Jogja. Diakses pada 18/09/2026. [https://share.google/Ba3veP10DHY6HFtTn](https://share.google/Ba3veP10DHY6HFtTn)
- Wildan Ulul Albab, Adinda Rabiki Mardiah, Gita Ranjani, Gladys Donna Kartini, & Masna Nuros Safitri. 2024, 22 Juni. Pengaruh Industri Fast Fashion Terhadap Pencemaran Lingkungan dan Penurunan Keadilan Antar Generasi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC).
- BPHN RI. 2026. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Yang Dipadukan Dengan Perubahan I, II, III & IV). UU 1945 Perubahan IV 10 Agustus 2002. [https://share.google/ETfw2qyf78Opvog25](https://share.google/ETfw2qyf78Opvog25)
- BPK RI. 2026. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan BPK.go.id. Diakses pada 18/09/2026. [https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024](https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024)
